kievskiy.org

Penerimaan CASN KPK 2023 Dibuka, Simak Formasi dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Logo KPK.
Logo KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekrutmen bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 di wilayahnya. Pada 2023 KPK membuka 214 formasi untuk seleksi CASN kali ini.

Formasi tersebut terdiri dari 191 formasi umum, 21 formasi khusus dengan pujian cumlaude dan dua putra/putri Papua dan Papua Barat.

Pendaftaran CPNS KPK 2023/2024 bisa dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), #.

Formasi CASN KPK

Berikut ini beberapa formasi yang dibuka pada CASN KPK 2023:

  • Biro Hukum : 3 formasi
  • Direktorat Jejaring Pendidikan : 15 formasi
  • Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat : 9 formasi
  • Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi : 10 formasi
  • Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat: 38 formasi
  • Direktorat Monitoring : 4 formasi
  • Direktorat Antikorupsi Badan Usaha : 3 formasi
  • Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi: 33 formasi
  • Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi: 37 formasi
  • Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I : 4 formasi
  • Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II : 4 formasi
  • Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III : 4 formasi
  • Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV : 5 formasi
  • Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V : 4 formasi
  • Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi: 26 formasi
  • Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi: 1 formasi
  • Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data : 3 formasi
  • Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi: 5 formasi
  • Sekretariat Dewan Pengawas : 6 formasi

Syarat

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Perwakilan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia di Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  • Pelamar formasi “Dengan Pujian”/Cumlaude Lulusan Dalam Negeri merupakan lulusan perguruan tinggi yang memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa program studi pelamar pada saat lulus terakreditasi dengan predikat A atau Unggul dan memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa perguruan tinggi pelamar pada saat lulus terakreditasi dengan peringkat A atau Unggul;
  • Pelamar formasi “Dengan Pujian”/Cumlaude Lulusan Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
  • Tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan pejabat/pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tindak Pidana Korupsi;
  • Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (sesuai transkrip nilai):

    Minimal 3.00 untuk Sarjana (S1);
    Minimal 3.00 untuk Diploma III (D-III)

Demikian informasi mengenai formasi dan persyaratan seleksi CASN KPK 2023. Semoga bermanfaat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat