kievskiy.org

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, Seleksi Dibuka Pertengahan Juni 2024

Ilustrasi Pilkada 2024.
Ilustrasi Pilkada 2024. /Pikiran Rakyat/Agus Kusnadi

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 mendatang. Tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) aka nada satu Pantarlih yang dibutuhkan.

Oleh karena itu jumlah Pantarlih yang dibutuhkan tiap desa akan berbeda-beda. Disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada tiap desanya.

Rekrutmen Pantarlih akan dibuka pertengahan Juni 2024 ini. Jadi bagi Anda yang berminat menjadi Pantarlih bisa segera mempersiapkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan.

Berikut ini jadwal pendaftaran dan seleksi Pantarlih di Pilkada 2024, lengkap dengan syarat pendaftarannya.

Baca Juga: Sule Putuskan Jual Semua Mobil Mewahnya: Gak Ada Manfaat, Hanya untuk Sombong Aja

Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

  • Pengumuman pendaftaran: 13-17 Juni 2024
  • Penerimaan pendaftaran: 13-19 Juni 2024
  • Penelitian administrasi: 14-20 Juni 2024
  • Pengumuman hasil seleksi: 21-23 Juni 2024
  • Penetapan nama hasil seleksi: 23 Juni 2024
  • Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024

Syarat daftar Pantarlih Pilkada 2024

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 17 tahun
  • Berdomisili di wilayah kerja
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  • Tidak menjadi anggota partai politik (parpol) atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun

Dokumen persyaratan daftar Pantarlih Pilkada 2024

  • Surat pendaftaran
  • Daftar riwayat hidup
  • Fotokopi E-KTP
  • Fotokopi Ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  • Pas foto
  • Surat pernyataan tidak menjadi anggota parpol
  • Surat keterangan tidak bergabung dengan parpol

Adapun masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah satu bulan, yakni mulai 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024. Pantarlih harus mengemban beberapa tugas untuk mendukung keberlanjutan Pilkada 2024 mendatang.

Tugas Pantarlih Pilkada 2024

  • Pantarlih harus membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih paling update.
  • Pantarlih bertugas melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
  • Pantarlih memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
  • Pantarlih menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  • Pantarlih juga melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU Pusat hingga PPS sesuatu peraturan perundang-undangan.
  • Pantarlih memiliki kewajiban untuk berkoordinasi dengan PPS dan membantu dalam penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran.
  • Pantarlih wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Pilkada 2024 serentak akan diikuti 37 provinsi, dan 508 kabupaten atau kota di Indonesia. Masyarakat bisa memilih pemimpin daerah pada 27 November 2024 mendatang.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat