kievskiy.org

Apakah Merokok dan Vape Membatalkan Puasa Ramadhan 2024?

Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Freepik/Wirestock

PIKIRAN RAKYAT - Umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah puasa selama Ramadhan. Bulan suci ini merupakan momentum untuk memperbaiki diri dan lebih fokus dalam menjalankan ibadah.

Selain menahan diri dari lapar dan haus, ada beberapa hal yang tak boleh dilakukan selama berpuasa. Salah satunya adalah merokok atau menghirup vape.

Lantas bagaimana hukum merokok atau menghirup vape saat Ramadhan? Apakah dapat membatalkan puasa?

Baca Juga: Pakai Inhaler Obat Asma Membatalkan Puasa Ramadhan 2024? Begini Penjelasannya

Rokok Batalkan Puasa?

Menghirup gas seperti uap maupun asap sebenarnya tidak akan membatalkan puasa. Namun beda halnya dengan merokok atau menghirup vape.

Sebab saat merokok, seseorang terlihat seperti sedang mengisap. Hal itu yang lantas dianggap sebagai sesuatu yang dapat membatalkan puasa.

Ulama dengan mazhab Syafii bernama Skeyh Sulaiman al-Ujaili mengatakan:

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

Artinya:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat