kievskiy.org

Bolehkah Perempuan Haid Tadarus Al-Qur'an? Simak Hukumnya menurut Ulama

Ilustrasi hukum perempuan haid tadarus Al-Qur'an.
Ilustrasi hukum perempuan haid tadarus Al-Qur'an. /Pexels/RDNE Stock project

PIKIRAN RAKYAT - Simak hukum perempuan haid tadarus Al-Qur'an menurut para ulama. Ada hukum yang sudah ditetapkan para ulama berkenaan dengan salah satu amalan dalam bulan Ramadhan tersebut.

Ramadhan 2024 kali ini bisa diisi dengan berbagai amalan yang sayang untuk dilewatkan. Pasalnya, bulan penuh berkah ini hanya berlangsung 29 sampai 30 hari, setelahnya kita akan memperingati Idulfitri 1445 Hijriah.

Apa hukum perempuan haid tadarus Al-Qur'an?

Kementerian Agama (Kemenag) sudah menjelaskan hukum dari permasalahan tersebut di laman Kemenag Sumsel pada 7 Januari 2024. Terdapat dua hukum yakni mengharamkan dan membolehkan.

Pendapat mengharamkan diungkap Mazhab Syafi'i. Disebutkan bahwa perempuan yang tengah datang bulan tidak boleh membaca Al-Qur'an walaupun hanya potongan satu ayat yang sekiranya merupakan susunan kalimat yang dapat dipahami kita.

"Namun tidak mengapa jika hanya membaca mufradatnya (kosa kata) saja dan juga tidak mengapa jika membacanya dengan niat berdzikir, memuji Allah Ta’ala tanpa meniatkan untuk membaca Al-Quran, kebolehan ini hanya berlaku jika ayat-ayat tersebut bernuansa doa tetapi jika ayatnya secara jelas tidak mengandung unsur doa maka haram membacanya seperti surah al-Masad," katanya.

Sementara hukum perempuan haid tadarus Al-Qur'an sebagai aktivitas yang dibolehkan adalah Mazhab Maliki dan Mazhab Zhahiri. Salah satu praktiknya adlaah membaca Al-Qur'an di dalam hati tanpa menggerakkan bibir, boleh juga menggerakkan bibir hanya dengan syarat agar perempuan itu tidak bisa mendengar bacaannya. Kebolehan ini juga berlaku bagi pembacaan ayat yang telah dinasakh tulisannya.

"Dalam mazhab ini wanita yang sedang haid diharamkan membaca al-Quran baik itu satu ayat atau lebih. Namun jika membaca kalimat yang merupakan potongan dari satu ayat maka tidaklah mengapa selama ayat tersebut tidak panjang, begitu pula mengulang-ulanginya karena membaca sebagian kalimat dari satu ayat tidaklah menunjukkan kemu’jizatannya," ujar Kemenag.

Kemenag juga menyebut perempuan haid boleh membaca kalimat yang mempunyai makna sama dengan Al-Qur'an tetapi tidak meniatkan untuk membacanya. Contohnya adalah bacaan Basmalah, Hamdalah, atau Istirja yakni Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un. Untuk keperluan zikir atau membaca dengan menjaga hafalan, hal itu juga dibolehkan menurut ulama Ibnu Taimiyyah.

"Jadi kesimpulannya terjadi perbedaan bagi wanita yang sedang haid boleh membaca Al Qur`an ataukah tidak?. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, yaitu mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali megharamkannya. Sedangkan menurut pendapat mazhab Maliki dan Zhahiri membolehkannya," katanya lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat