kievskiy.org

Pekerja Informal Terlupakan Saat Hari Buruh padahal Paling Rentan Diperlakukan Semena-mena

Ilustrasi ojek online (ojol).
Ilustrasi ojek online (ojol). /Antara/Fauzan

PIKIRAN RAKYAT - Hari Buruh Internasional atau May Day diperingati setiap 1 Mei. Ribuan buruh dari berbagai sektor melakukan demonstrasi di setiap daerah. Masalah utamanya yakni kesejahteraan, kesenjangan sosial, dan ketidakadilan.

Dalam beberapa tahun terakhir, tuntutan buruh tetap sama yakni pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, tenaga kerja alih daya (outsourcing), dan upah murah. Praktik outsourcing saat ini sudah marak terjadi di Indonesia. Bahkan, kontrak outsourcing bisa dilakukan terus-menerus. Sebab, tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan tanpa mengangkat karyawan tetap.

Peserta aksi yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Bali mengikuti unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2024 di kawasan Renon, Denpasar, Bali, Rabu (1/5/2024). Dalam aksi itu, para buruh dari berbagai sektor seperti perhotelan, pariwisata dan perikanan di Bali menyampaikan sejumlah tuntutan seperti meminta Pengawas Ketenagakerjaan agar tegas dalam menindak pelanggaraan aturan ketenagakerjaan, menaikkan upah buruh dan memberikan perlindungan serta pemenuhan hak-hak
Peserta aksi yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat Bali mengikuti unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2024 di kawasan Renon, Denpasar, Bali, Rabu (1/5/2024). Dalam aksi itu, para buruh dari berbagai sektor seperti perhotelan, pariwisata dan perikanan di Bali menyampaikan sejumlah tuntutan seperti meminta Pengawas Ketenagakerjaan agar tegas dalam menindak pelanggaraan aturan ketenagakerjaan, menaikkan upah buruh dan memberikan perlindungan serta pemenuhan hak-hak

Dua tuntutan itu tentunya punya turunannya. Semua itu bermuara kepada UU Cipta Kerja. Buruh mengkritisi dampak buruk penerapan UU Cipta Kerja, antara lain penetapan upah minimum yang tidak lagi melibatkan unsur tripartit dan kenaikannya tidak memenuhi unsur kelayakan.

Bahkan, sejumlah elemen buruh menuntut pemerintah merevisi PP No. 51 Tahun 2023 dengan mengembalikan mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota.

Tenaga kerja sebagai bagian dari elemen pembangunan memang harus disuarakan lebih keras kala tidak ada keadilan dan kesejahteraan. Selain itu, aspek perlindungan ketenagakerjaan jaminan sosial yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, hingga jaminan hari tua, harus diberikan kepada seluruh pekerja di tanah air.

Pekerja informal yang terlupakan

Korban kekerasan pekerja rumah tangga, Sri Siti Marni (28) mengikuti aksi Rabuan PRT: Payung Duka Seribu Ibu-Ibu PRT Indonesia di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Presiden dan Ketua DPR bersuara untuk mendukung pengesahan UU PPRT guna menghentikan kekerasan dan praktek perbudakan modern terhhadap ibu-ibu pekerja rumah tangga. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Korban kekerasan pekerja rumah tangga, Sri Siti Marni (28) mengikuti aksi Rabuan PRT: Payung Duka Seribu Ibu-Ibu PRT Indonesia di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Presiden dan Ketua DPR bersuara untuk mendukung pengesahan UU PPRT guna menghentikan kekerasan dan praktek perbudakan modern terhhadap ibu-ibu pekerja rumah tangga. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. ANTARA FOTO

Kita sering lupa, pekerja informal sering terpinggirkan dari hiruk peringatan Hari Buruh Sedunia. Padahal, jumlah pekerja informal justru relatif lebih banyak dari para pekerja formal.

Definisi pekerja informal adalah seseorang yang berusaha sendiri, berusaha dibantu, buruh tidak tetap, berusaha dibantu buruh tetap, buruh atau karyawan, pekerja bebas di pertanian, pekerja bebas di nonpertanian, dan pekerja keluarga yang tidak dibayar.

Kelompok pekerja informal ini umumnya tidak memiliki badan hukum dan bekerja hanya berdasarkan kesepakatan. Mereka kurang terorganisir dan tidak mendapatkan perlindungan negara. Maka, pekerja informal rawan terkena risiko kerja seperti risiko standar upah yang kurang layak dan tidak mendapatkan jaminan sosial.

Terkini Lainnya

  • Pekerja informal yang terlupakan

  • Tags

  • May Day

  • Hari Buruh

  • pekerja informal

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Mewaspadai Fenomena Meninggal dalam Kesepian

  • Sifat Kearbitreran Bahasa Akan Selalu Melahirkan Diskusi-diskusi Menarik

  • Pilkada di Depan Mata, Jabar Butuh Pemimpin yang Paham Geokultural

  • Jabar Butuh Pemimpin Berkarakter Kuat, Pilkada 2024 Harus Jadi Momentum Perubahan

  • Petani Perempuan Jadi Kunci Ketahanan Iklim Indonesia

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Bebaskan Ronald Tannur, Ini Profil Hakim Erintuah Damanik

  • SeaBank dan Fellexandro Ruby Bagi-bagi Tips Atur Keuangan untuk Sandwich Generation

  • Siapa Inisial T Pengendali Judi Online di Indonesia? Tak Tersentuh Hukum

  • Daftar Kekayaan Erintuah Damanik, Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

  • Cara Beli Tiket Timnas Indonesia U19 vs Malaysia U19 di Semifinal Piala AFF U19 2024, Harga Mulai Rp50 Ribuan

  • Inisial T Pengendali Judi Online di Indonesia, Tak Tersentuh Hukum karena Dilindungi Aparat dan Pemerintah

  • Urutan Eliminasi Peserta LOL Indonesia Yang Ketawa Kalah, Denny Cagur Jadi Penguasa Galaxy Komedi

  • Roundup: Siapakah Sosok Inisial T, Punya Ilmu Kebal Hukum dan Aktor Pengendali Judi Online Indonesia

  • Prediksi Skor Bali United vs Persija Jakarta 25 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Siapa Inisial T Pengendali Judol? Jokowi dan Kapolri Kaget Hanya dengan Mendengar Namanya

  • Berita Pilgub

  • Siap Ramaikan Pilgub Riau 2024, Pasangan Syamsuar-Mawardi Saleh Dapat Restu dari PKS

  • Prediksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku 2024

  • PKS Resmi Usung Murad Ismail sebagai Calon Gubernur Maluku: Langkah Strategis Menuju Pilkada 2024

  • Pilkada Natuna 2024: Dua Poros Utama, Koalisi Besar vs Golkar - Gerindra

  • 12 Bakal Calon Gubernur Aceh 2024 Terkuat dan Paling Berpengaruh di Pilgub Aceh, Mereka Siapa Saja?

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat