kievskiy.org

Pengadilan Rakyat Dago Elos Bandung, Reaksi Saat Negara Tak Lindungi Warga dari Ancaman Pemodal

Tim Agraria Kantor Staf Presiden (KSP) bersama sejumlah warga berjalan-jalan di wilayah Dago Elos, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Selasa (7/5/2024).
Tim Agraria Kantor Staf Presiden (KSP) bersama sejumlah warga berjalan-jalan di wilayah Dago Elos, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Selasa (7/5/2024). /Pikiran Rakyat/Satira Yudatama

PIKIRAN RAKYAT - Sejak Republik Indonesia berdiri hingga sekarang, mungkin hanya Undang-Undang Pokok Agraria 1960 yang masih memiliki khitah dan manah sebagai perwujudan hukum dengan keberpihakan adil kepada rakyat secara proporsional, rasional, dan substantif dalam pengaturan tata kelola sumber daya dengan merujuk pada UUD 1945 Pasal 33. Nyatanya, pemerintahan dengan tingkat KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) yang tinggi, terasa sulit atau tidak ingin melaksanakannya.

Konflik pertanahan tidak pernah berkurang, apalagi selesai dengan buruknya administrasi pertanahan dan hukum yang tidak memberikan proteksi dan hak bagi warganya karena lebih memilih perusahaan dan oligarki serta sistem pengadilan negara yang terkontaminasi. Dalam kasus Dago Elos, pengadilan negara melegitimasi hal-hal tersebut.

Warga Dago Elos kembali menggeruduk Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 7 Maret 2024.
Warga Dago Elos kembali menggeruduk Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 7 Maret 2024.

Pengadilan Rakyat atau People Tribunal kemudian dipilih untuk menjelaskannya dan mencari keadilan substantif karena selama ini ada banyak pengetahuan di masyarakat yang tidak terakomodasi dalam proses hukum yang terbilang kejam. Otoritas pengadilan rakyat terletak pada landasan moralnya bahwa hukum juga merupakan instrumen masyarakat sipil.

Jadi, hukum tidak semata milik kekuasaan negara. Pengadilan Rakyat sebagian besar meniru model pengadilan internasional, khususnya Russell Tribunal tahun 1966, yang diorganisir oleh Bertrand Russell dan Jean-Paul Sartre sebagai respons sipil dan penyelidikan terhadap Amerika dalam perang Vietnam.

Pengadilan Rakyat menangani pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang disediakan bagi warga atau korban yang suaranya dibungkam dengan memberikan kepemilikan atas ‘cerita’, sehingga suara mereka didengar oleh publik luas dan yang berkuasa, dan meminta pertanggungjawabannya serta sebagai upaya untuk mencegah pelanggaran serupa pada masa depan.

Kekuatan pengadilan rakyat terletak pada kapasitasnya untuk memeriksa bukti-bukti, melakukan pencatatan sejarah yang akurat mengenai kejahatan yang terjadi, dan menerapkan prinsip-prinsip hukum pada fakta-fakta yang ditemukan dan tidak dimaksud untuk menggantikan peran negara dalam proses hukum.

Pengadilan Rakyat dibentuk oleh gerakan masyarakat sipil dan organisasi keadilan sosial yang menawarkan pilihan kuat untuk menjelaskan hak sipil yang diredam oleh pelanggaran negara/pemerintah dan perusahaan yang didukungnya dan tidak menawarkan kekuasaan pengadilan negara untuk menegakkan keputusan signifikan untuk membela dalam pemenuhan hak warga.

Di kancah Internasional, Indonesia pernah menyelenggarakan pengadilan rakyat berupa sidang tribunal IPT 1965 yang diselenggarakan tahun 2015 di Den Haag, Belanda. Di tingkat nasional, pada tahun awal 2024 pengadilan rakyat dilakukan terhadap pemerintahan Jokowi akibat pelanggaran terhadap masyarakat sipil yang mencakup pembuatan regulasi yang inkonstitusional, perusakan lingkungan, perampasan lahan, penindasan pekerja, pelemahan demokrasi, meningkatnya KKN dll yang menghasilkan 10 tuntutan Pengadilan Rakyat Indonesia terhadap hal-hal tersebut.

Pengadilan Rakyat Dago Elos

Warga Dago Elos dan Forum Dago Melawan datangi PN Bandung, Selasa, 20 Februari 2024.
Warga Dago Elos dan Forum Dago Melawan datangi PN Bandung, Selasa, 20 Februari 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat