kievskiy.org

Ormas Agama Kelola Tambang, Siap-siap Masuk Jurang Menuju Indonesia Lemas 2045

ilustrasi alat tambang batu gamping.
ilustrasi alat tambang batu gamping. /Pixabay/Khusen Rustamov

PIKIRAN RAKYAT - Kerukunan antarumat beragama di Indonesia kini berada di lahan-lahan tambang dan industri ekstraktif. Hal ini dipicu oleh keputusan pemerintahan Jokowi yang menerbitkan pemberian izin tambang khusus (WIUPK) kepada organisasi keagamaan di Indonesia. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25/2024 perubahan dari PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara melalui Kementerian Investasi dan dukungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Namun, kebijakan ini ternyata akan bertentangan dengan Undang-Undang No. 3/2020 Minerba.

Nahdlatul Ulama alias NU, salah satu ormas Islam tertua di Indonesia.
Nahdlatul Ulama alias NU, salah satu ormas Islam tertua di Indonesia.

Yurisprudensinya dapat dilihat dari banyak putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang meminta pemerintah mengembalikan WIUPK kepada badan usaha pemilik sebelumnya. Pemerintah seharusnya memberikan kesempatan terlebih dahulu dan memperjelas status WIUPK yang dicabut sebelumnya.

Dalam Pasal 40 (4) UU Minerba, pemegang WIUPK yang menemukan komoditas tambang yang diberikan kesempatan prioritas pengusahaannya. Walaupun kemudian, pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK tersebut secara prioritas, seperti untuk ormas keagamaan ini, tetapi ormas keagamaan bukan merupakan subjek yang berhak atas WIUPK. Menurut UU Minerba, pemberian WIUPK harus melalui lelang terbuka untuk diikuti badan usaha lainnya. Prioritas dimenangkan lelang hanya diberikan kepada BUMN, bukan ormas.

Polemik ini dibuat kabur dan bias dengan menggunakan dasar utama dari regulasi ini yaitu bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kemakmuran dari sumber daya alam dengan merujuk pada UUD 1945 Pasal 33 ayat 3.

Sekum Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.
Sekum Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.

Dalam konteks ini, ormas keagamaan dipandang sebagai rakyat yang harus dimakmurkan. Regulasi baru ini menyisipkan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki WIUPK dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat yang sesuai Pasal 83A (2), dimana WIUPK tersebut merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Lalu, dalam Pasal 83A (3) yang sama mengatur WIUPK ataupun kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nantinya tidak dapat dipindahtangankan ataupun dialihkan tanpa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang minerba.

Hal ini kemudian diatur dalam Pasal 83 (4), di mana kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Selain itu, badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang mendapatkan WIUPK dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya. Kompleksitas ini yang juga membuat spinning perception publik terkait peran ormas keagamaan dan kebijakan pengelolaan tambang ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat