kievskiy.org

Edhy Prabowo Ditahan, KPK Minta Dua Tersangka Lainnya Datang Sendiri Tanpa Harus Dijemput

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Antara/Sigid Kurniawan Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengimbau dua tersangka kasus dugaan suap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo segera menyerahkan diri.

Dua tersangka itu yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.

"(Kepada) dua tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 25 November 2020 malam.

KPK menetapkan 7 tersangka terkait kasus dugaan suap Edhy Prabowo.

Baca Juga: Diego Maradona, Puncak Duka 2020

Sebagai penerima suap, ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin. Sementara sebagai pemberi yaitu Direktur PT DPP Suharjito

Antara melaporkan, KPK menduga Edhy Prabowomenerima total Rp9,8 miliar dan 100.000dolar dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima, Edhy Prabowo bersama 5 orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP uncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat