kievskiy.org

Habib Rizieq Tak Penuhi Panggilan Polisi, FPI: Hadir Diwakili Kita

Massa sambut kepulangan Habib Rizieq di Petamburan DKI Jakarta.
Massa sambut kepulangan Habib Rizieq di Petamburan DKI Jakarta. / Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Pada 1 Desember 2020, Polda Metro Jaya direncanakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.

Sementara itu, pada 1 Desember 2020 Habib Rizieq Shihab hanya diwakili kuasa hukumnya.

Baca Juga: Klasemen Grup C Liga Champions: Man City dan Porto Melenggang Mulus ke Babak 16 Besar

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews, disampaikan Wakil Sekretaris Umum FPI Azis Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2020 bahwa Habib Rizieq Shihab tidak mangkir, namun Imam Besar FPI tersebut hadir diwakili oleh kuasa hukum.

“Hari ini beliau tidak mangkir, beliau hadir diwakili kita oleh tim kuasa hukum,” katanya.

Lebih lanjut, disampaikan Azis bahwa Habib Rizieq Shihab tidak dapat memenuhi pemeriksaan dengan alasan masih beristirahat.

Baca Juga: Desak Pemerintah Batalkan Calling Visa Israel, Fadli Zon: Jangan Lupa, Palestina Pernah Bela Kita!

“HRS (Habib Rizieq Shihab, red) menyampaikan alasan tidak dapat memenuhi pemeriksaan dimaksud dengan alasan masih beristirahat,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat