PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kemensos.
Pemeriksaan dilakukan KPK usai dua tersangka kasus tersebut menyerahkan diri ke KPK pada Minggu 6 Desember 2020. Kedua tersangka yang dimaksud adalah Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW).
Seperti diketahui pada dini hari Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) menyerahan diri ke gedung KPK pada Minggu 6 Desember 2020 pukul 02.50 WIB. Adi Wahyono menyusul menyerahkan diri ke KPK pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal La Liga Spanyol Pekan ke-12, 6-7 Desember 2020, Live Streaming TV Online
KPK saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).
Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Baca Juga: Mendadak Berubah, Ini 4 Fakta di Balik Akun Instagram Mensos Juliari P. Batubara Usai Jadi Tersangka
KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.