kievskiy.org

Mulai Tahun Depan, Harga Cukai Rokok Naik Hingga 12,5 Persen

Pemerintah memastikan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2021 menjadi Rp 172,75 triliun.
Pemerintah memastikan target penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2021 menjadi Rp 172,75 triliun.

PIKIRAN RAKYAT - Tarif cukai rokok di tahun 2021 bakal mengalami peningkatan sebesar 12,5 persen,

Hal ini seperti yang disampaikan Menteri Srimulyani dalam konfrensi pers yang dilakukan di Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Sri Mulyani menerangkan, kenaikan cukai rokok ini sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo untuk menekankan sumber daya manusia (SDM) maju serta Indonesia unggul.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Mahari Ajak China untuk Terus Kerja Sama dengan Indonesia dalam Penanggulangan Covid-

"Kita akan naikan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau," papar Sri.

Ia merinci, industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5 persen dan sigaret putih mesin II B naik 18,1 persen.

Selanjutnya untuk kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A naik 13,8 persen dan sigaret kretek mesin II B naik 15,4 persen.

Baca Juga: Masih Dengar Ada Masalah Kebebasan Beribadah, Jokowi Minta Selesaikan Secara Damai dan Bijak

Sedangkan dikatakan Sri Mulyani, industri sigaret kretek tangan tarik cukainya tidak berubah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat