kievskiy.org

Unggah Video Ujaran Kebencian di YouTube, 4 Tersangka yang Ancam Mahfud MD Terancam 10 Tahun Penjara

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Prawny Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Tersangka penyebar ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Pelaku tersebut berjumlah 4 orang, dan masing-masing berinisial AH, MS, SH, dan MN.

Keempatnya dilaporkan merupakan warga asal Pasuruan.

Baca Juga: Kasus Kematian Covid-19 Terus Bertambah, Relawan Pemulasaraan TasikmalayaInisiatif Membuat Peti Mati

Para tersangka ini dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Keempatnya diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutur Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Minggu 13 Desember 2020.

Dikutip dari ANTARA, Gidion menjelaskan tersangka MN mengunggah video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Mahfud MD di akun YouTube bernama "Amazing Pasuruan" pada 9 November 2020.

Baca Juga: Tak Bisa Jauh dari HP dan Hobi Selfie? Ternyata Ini Penyebabnya, Ada Kaitannya dengan Otak

"Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," ujar Gidion, sebagaimana diberitakan PRFMNews.id dalam artikel, "Sebar Video Ujaran Kebencian Terhadap Mahfud MD, 4 Warga Pasuruan Terancam 10 Tahun Penjara".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat