PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan Bantuan Lansung Tunai (BLT) pada pegawai swasta di masa pandemi Covid-19.
Program blt ini disalurkan melalui BPJS Kesehatan yang hingga saat ini, Kemnaker telah mengucurkan hingga termin 2.
Kabar angin tentang termin 3 blt BPJS Ketenagakerjaan ini pun berhembus.
Baca Juga: Terdampak Pandemi Covid-19, Ahli Sebut UKM di Korea Selatan Berpotensi Tak Selamat
Kemnaker memastikan masih terus melakukan proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) bagi para pekerja/buruh pada termin kedua.
Menurut laporan data Kemnaker per tanggal 25 November 2020, berikut data penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2, sebagaimana diberitakan Fixindonesia.com dalam artikel, "Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Cair ke Karyawan? Cek Faktanya di Sini".
Tahap I disalurkan kepada 2.180.382 pekerja
Baca Juga: Buka-bukaan Sebenarnya Sudah Berapa Kali Menikah, Kiwil: Selebihnya Hanya Hiburan
Tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja