kievskiy.org

Tangerang Zona Merah Covid-19, Perayaan Malam Tahun Baru 2021 Dilarang

Potret Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Potret Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. /Instagram.com/@ariefwismansyah

PIKIRAN RAKYAT - Untuk menekan paparan virus corona (covid-19) di Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara tegas melarang masyarakat menggelar perayaan tahun baru 2021.

Pelarangan untuk tidak mengadakan atau menghadiri acara perayaan tahun baru di tempat umum demi mencegah kasus corona itu tertuang dalam Surat Edaran No. 443.1/3903-Disbudpar/2020.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menuturkan keputusan pelarangan tersebut ditempuh Pemkot Tangerang agar jumlah pasien Covid-19, tidak semakin bertambah setelah libur Natal dan tahun baru 2021.

 Baca Juga: 10 YouTuber dengan Penghasilan Tertinggi di Dunia, Anak 9 Tahun Paling Tajir dari Konten Unboxing

"Terlebih kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah. Sehingga diperlukan kedisiplinan dari setiap warga," kata Arief dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Minggu, 20 Desember 2020.

Lebih lanjut, Arief menjabarkan dalam surat edaran tersebut menjelaskan tentang pembatasan kegiatan selama libur Natal dan tahun baru 2021.

Aturan itu, kata Arief, ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, dan tempat wisata yang berlaku mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

 Baca Juga: 5 Fakta Menarik Sweet Home, Diperankan Song Kang dan Jadi Drama Korea Termahal Netflix 

"Pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas. Jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB," ucap Arief menambahkan.

Arief yang merupakan Wali Kota Tangerang ke-4 itu menekankan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar atau mendesak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat