kievskiy.org

FPI Deklarasikan Perubahan Nama, Polri: Kami Kembali Saja kepada SKB

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.*
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.* /Dok. Humas Polri Dok. Humas Polri

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD telah melarang segala kegiatan serta aktivitas Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu, 30 Desember 2020.

Hal itu juga tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 6 pejabat tinggi di Kementerian/Lembaga, yaitu Mendagri Tito Karnavian, dan Menkumham Yasonna Laoly.

Kemudian Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, serta Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Baca Juga: Meski Diwajibkan PCR dan Rapid Test Antigen, Penerbangan Catat Pertumbuhan di Akhir Tahun 2020

Namun di hari yang sama saat Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang, sejumlah tokoh mantan pentolan FPI juga langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam.

Menanggapi deklarasi tersebut, Polri enggan memberikan tanggapan terkait perubahan nama Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam.

Hal itu ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 31 Desember 2020.

Baca Juga: 4 Makanan Wajib di Perayaan Malam Tahun Baru

Menurutnya, Polri tetap berpatokan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan enam pejabat tinggi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat