kievskiy.org

Pentolan FPI Bentuk Front Persatuan Islam Usai Organisasinya Dibekukan, Polri: Bisa Dibubarkan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. /Dok. Humas Polri Dok. Humas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Karopenmas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyampaikan, Front Persatuan Islam (FPI) yang dibentuk setelah Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan haruslah tetap berpegang teguh kepada aturan perundang-undangan.

Rusdi Hartono mengatakan, bila Front Persatuan Islam ingin diakui, maka para pendirinya harus mengikuti aturan terkait keormasan.

Namun apabila Front Persatuan Islam yang dibentuk para pentolan FPI tidak mengikuti aturan yang berlaku maka ada kewenangan pemerintah untuk membubarkan lagi.

Baca Juga: Belajar dari Kecelakaan yang Tewaskan Chacha Sherly, Yuk Kenali Bahaya Aquaplanning Saat Hujan Deras

"Apabila dari FPI yang model baru apapun namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasiannya disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku," kata Rusdi Hartono, Selasa, 5 Januari 2021.

Dilanjutkan Rusdi, satu organisasi bisa dikatakan ilegal karena tidak ada dasar hukum dan pemerintah wajib untuk membubarkan kegiatan ormas tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, 19 tokoh menjadi proklamator berdirinya Front Persatuan Islam.

Baca Juga: Ikut Soroti Blusukan Risma, Mardani Ali Sera Ingatkan Soal Bansos: Jangan Lagi Ada Korupsi

Aziz Yanuar, Kuasa Hukum FPI mengatakan Front Persatuan Islam bakal mengusung logo dan landasan baru yang berbeda dari FPI yang dibubarkan pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat