kievskiy.org

Tak Wajib Lapor, Abu Bakar Ba'asyir Terlihat Bahagia Usai Bebas Murni dari Lapas Gunung Sindur

Abu Bakar Baasyir Resmi Bebas Murni
Abu Bakar Baasyir Resmi Bebas Murni /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Mantan narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir resmi menghirup udara bebas pada Jumat 8 Januari 2021 dini hari WIB.

Abu Bakar Ba’asyir dinyatakan bebas murni, usai menjalani masa penahanan selama 15 tahun, dipotong remisi selama 55 bulan.

Mantan narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir kala itu di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan vonis hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kunjungi Labuan Bajo, Sandiaga Uno Dengar Keluh Kesah Pelaku Usaha: Kawasan Wisata Jadi Sepi

Vonis hukuman 15 tahun penjara tersebut diberikan setelah Abu Bakar Ba’asyir dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung terorisme di Indonesia, ia menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Khusus Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Sebelum mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Abu Bakar Ba’asyir mendekam di Lapas Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Usai Abu Bakar Ba’asyir dinyatakan bebas murni, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menuturkan bahwa mantan narapidana kasus terorisme tersebut tidak dikenakan wajib lapor kepada Lembaga Pemasyarakatan.

Baca Juga: FA Bisa Kenakan Sanksi ke Pemain yang Langgar Protokol Covid-19, Manajer Fulham Tunjukkan Reaksi Ini

“Bapak Abu Bakar Ba'asyir bebas murni, tidak wajib lapor lagi di pemasyarakatan, tanggung jawab kami adalah sampai di sini,” ujar Rika Aprianti kepada wartawan di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat