kievskiy.org

Kabar Baik, Badan POM Akhirnya Resmi Keluarkan Emergency Use Authorization untuk Vaksin Covid-19

Vaksin Corona Sinovac setibanya di Kantor Pusat Bio Farma.
Vaksin Corona Sinovac setibanya di Kantor Pusat Bio Farma. /ANTARA FOTO/MUKHLIS JR ANTARA FOTO/MUKHLIS JR

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito secara resmi menyatakan bahwa Badan POM mengambil langkah kebijakan dengan menerapkan Emergency Use Authorization (EUA).

Dalam konferensi pers Emergency Use Authorization (EUA) Vaksin Covid-19 yang disiarkan di kanal YouTube Badan POM RI, Kepala BPOM, Penny K Lukito menyampaikan bahwa persetujuan penggunaan dalam kondisi kedaruratan untuk vaksin Covid-19 tersebut mengingta kondisi kedaruratan dan kebutuhan percepatan penanganan Covid-19 yang memasuki bulan ke-10 itu.

“Perhatikan kondisi kedaruratan dan merespons kebutuhan percepatan penanganan Covid-19, maka Badan POM mengambil langkah kebijakan dengan menerapkan Emergency Use Authorization (EUA) atau persetujuan penggunaan dalam kondisi kedaruratan untuk vaksin Covid-19,” tutur Penny K Lukito, Senin 11 Januari 2021.

Baca Juga: Evakuasi Korban Sriwijaya Air Jadi Fokus Operasi SAR, 40 Kantong Jenazah Dikumpulkan di Hari Ketiga

“Penerapan Emergency Use Authorization ini dilakukan oleh semua otoritas regulatori obat diseluruh dunia, untuk mengatasi pandemi Covid-19 ini,” ujar Kepala BPOM itu menambahkan.

Ia pun menuturkan bahwa penerapan EUA tersebut telah selaras dengan panduan WHO selaku organisasi kesehatan dunia.

“Secara internasional, kebijakan Emergency Use Authorization ini selaras dengan panduan WHO (organisasi kesehatan dunia),” tuturnya menjelaskan.

Baca Juga: Kenang Perjuangan Jadi Artis, Thomas Djorghi Rela Tidur di Emperan Toko hingga Pakai Celana Berjamur

Untuk diketahui, sebelumnya Penny K Lukito menuturkan bahwa vaksin Covid-19 diharapkan menjadi salah satu penentu dalam mengatasi pandemi Covid-19 yang tengah melantak sekira 10 bulan terakhir ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat