kievskiy.org

KPK Ungkap Kronologi Korupsi Citra Satelit yang Rugikan Negara Rp179 Miliar

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli menjelaskan, pihaknya menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup.

Langkah selanjutnya kata dia, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan sejak September 2020 lalu.

Baca Juga: Usai Uji Kelayakan, Komisi III DPR Ungkap Komjen Listyo Bakal Dilantik Jadi Kapolri pada Hari Jumat

Dalam proses Penyidikan ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Priyadi Kardono Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016 dan MUM (Muchammad Muchlis, sebagai Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015.

Tersangka diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi lantaran menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya.

"Karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015," kata Lili Pintauli dalam konferensi pers di KPK, Rabu, 20 Januari 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 21 Januari 2021: Libra, Scorpio, dan Sagitarius, Hargailah Usaha Pasangan

Lili Pintauli menuturkan, kronologi runtutan peristiwa ini bermula pada tahun 2015. Saat itu, BIG melaksanakan kerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dalam Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat