kievskiy.org

Gubernur Sulbar Tegaskan Tak Ada Kewajiban Korban Gempa Menunjukkan KK untuk Dapat Sembako

Potret Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar.
Potret Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar. /Instagram.com/@abmasdar

PIKIRAN RAKYAT - Provinsi Sulawesi Barat saat ini tengah berduka. Pasalnya, usai gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo mengguncang pada Jumat, 15 Januari 2021 lalu, puluhan warga meninggal dunia.

Tak hanya itu, akibat guncangan gempa yang dahsyat itu, sejumlah infrastruktur baik rumah maupun fasilitas publik di Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Majene pun kini mengalami kerusakan parah.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) telah menetapkan tanggap darurat bencana sebagai upaya penanganan dampaknya.

Baca Juga: Intip 3 Adegan di Drama Korea Run On yang Mampu Membuat Penonton Terpesona

Namun sayang, saat Pemerintah melakukan langkah percepatan penanganan dampak bencana seperti mengirimkan bantuan berupa sembako, muncul kabar tak sedap dari Kabupaten Mamuju.

Korban selamat bencana gempa yang saat ini telah kehilangan harta benda dan rumah disebut harus menunjukan KK (Kartu Keluarga) bila ingin mendapat sembako yang kabarnya disampaikan Dinas Sosial Kabupaten Mamuju.

Mendapat informasi itu, Ali Baal Masdar selaku Gubernur Sulawesi Barat menegaskan bila syarat menunjukan KK untuk mendapatkan sembako korban yang terdampak musibah gempa bumi di wilayahnya tidak betul.

Baca Juga: Lowongan Kerja Januari 2021: PT Isuzu Astra Motor Indonesia Cari Lulusan SMK

"Tidak perlu. Tidak pernah ada peraturan seperti itu," kata Ali dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Najwa Shihab.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat