PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia secara resmi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan ke depan, sehingga pelaksanaan PPKM berlaku hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto menerangkan bahwa selama 10 hari pelaksanaan PPKM, laju peningkatan kasus Covid-19 di 77 Kabupaten/ Kota belum dapat dikendalikan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Kamis 21 Januari 2021 siang WIB, Airlangga Hartarto meminta Gubernur melakukan evaluasi terhadap seluruh Kabupaten/ Kota di wilayahnya guna mendukung pelaksanaan perpanjangan PPKM.
Baca Juga: ASEAN Digital Ministers Meeting Jadi Ajang Pengembangan Ekosistem Digital di Asia Tenggara
Evaluasi tersebut dilaporkan bakal digunakan sebagai dasar penetapan Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan PPKM periode kedua pekan berikutnya.
Lebih lanjut dilaporkan bahwa pelaksanaan PPKM tersebut bakal diberlakukan lebih luas dengan penambahan Kabupaten/ Kota yang baru.
Disampaikan bahwa dari peta zonasi risiko kenaikan kasus Covid-19 yang dipantau di 73 Kabupaten/ Kota, terdapat 29 Kab/ Kota dengan Zona Risiko Tinggi, 41 Kab/ Kota dengan Zona Risiko Sedang dan 3 Kab/ Kota dengan Zona Risiko Rendah.
Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Sah Jadi Kapolri Baru, Ingin Segera Siapkan Eksekusi Rencana Aksi
“Setelah 10 hari pemberlakuan pembatasan kegiatan, masih banyak Kabupaten/ Kota yang parameternya belum membaik. Seperti misalnya, angka Kasus Mingguan, Kasus Aktif, Jumlah Kematian, Jumlah Kesembuhan, menunjukkan bahwa masih banyak Kab/ Kota yang menurun parameternya,” ujar Airlangga Hartarto.