kievskiy.org

Langgar Aturan Tarif, Kemenhub Bekukan Izin Sejumlah Maskapai

Aktivitas penerbangan di Bandara Husein Sastranegara Bandung./
Aktivitas penerbangan di Bandara Husein Sastranegara Bandung./ /DeskJabar/Imam Sholahuddin DeskJabar/Imam Sholahuddin

PIKIRAN RAKYAT - Isu industri penerbangan khususnya di Tanah Air saat ini tengah menjadi perhatian masyatakat.

Tak hanya dari dalam negeri, melainkan telah menjadi perhatian masyarakat dunia.

Pasalnya beberapa waktu lalu Indonesia dilanda peristiwa jatuhnya pesawat Sriwijaya Air.

Baca Juga: Dapatkan Pinjaman Rp7,05 Triliun dari Bank Dunia, Sri Mulyani: Dipakai untuk Krisis

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini telah memberikan sejumlah peraturan untuk industri penerbangan.

Salah satunya soal tarif batas atas dan batas bawah.

Terbaru, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah melakukan pembekuan izin rute penerbangan beberapa maskapai (Badan Usaha Angkutan Udara) yang telah melakukan pelanggaran penerapan tarif batas bawah (TBB).

Baca Juga: Soal Pengadaan Jalur Mandiri, Pemerintah Jamin Tak Akan Pengaruhi Jatah Vaksin Gratis

Kebijakan tersebut sesuai dengan peraturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Direktur Jenderal Perhubungan, Novie Riyanto menyebut pihaknya menindak tegas operator penerbangan yang menjual tiket kurang dari TBB atau melebihi TBA.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat