PIKIRAN RAKYAT - Sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian, membentuk Sistem Pengawasan Disiplin ASN.
Sistem tersebut yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terintegrasi melalui Integrated Dicipline System (I’DIS).
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 22 Januari 2021, ia menyatakan sistem yang dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id ini wajib digunakan instansi.
Baca Juga: Tim Penyelamat Berhasil Evakuasi Orang Pertama dari 22 Penambang yang Terperangkap di Tambang Emas
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Sitem tersebut sebagai bagian langkah preventif dan korektif, dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai.
Dalam implementasi I’DIS, BKN berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), di bawah pengawasan Presiden selaku pembina tertinggi Manajemen ASN.