kievskiy.org

Dukcapil Kemendagri Terbitkan 53 Akta Kematian Korban Sriwijaya Air SJ 182

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. /Antara/Dyah Dwi

PIKIRAN RAKYAT – Pihak Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan akta kematian korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Sebelumnya, Dukcapil telah menyampaikan bahwa keluarga korban tidak perlu mengurus akta kematian para korban.

Hal itu adalah karena proses pembuatan akta kematian para korban akan dilakukan sepenuhnya oleh pihak Dukcapil.

Baca Juga: Pos Indonesia Pastikan Tetap Beroperasi Pasca Gempa Majene dan Mamuju

Setelah selesai, akta kematian korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 tersebut akan diserahkan kepada pihak keluarga.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri pun menerbitkan 53 akta kematian korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Hal itu disampaikan Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Senin, 25 Januari 2021.

Baca Juga: Polisi Bekuk Rampok Spesialis Menimarket, Beraksi di Ciputat Hingga Bogor

"Kami Dukcapil tetap bekerja, kami langsung validasi, dan valid. Kami hubungi sesuai alamat korban, 15 menit kemudian dokumen sudah terbit," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat