PIKIRAN RAKYAT – Bareskrim Polri akan limpahkan seluruh berkas penyidikan perkara Rizieq Shihab sebagai tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dokumen yang dikirimkan ke Kejaksaan itu terdiri atas berkas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung, serta berkas dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular ketika pengambilan uji Swab di RS Ummi Bogor.
“Hari ini rencananya semua BP (berkas perkara) protokol kesehatankembali dilimpahkan ke JPU,” kata Direktur Tindak Pidana (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi Selasa, 2 Februari 2021.
Baca Juga: Meghan Markle dan Pangeran Harry Disebut Gagal Bangun Citra Positif di AS
Sebelumnya, Kejaksaan mengembalikan berkas Habib Rizieq kepada Bareskrim Polri karena Jaksa menilai berkas perkara belum lengkap atau P-19.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yaitu Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, serta Idrus, sementara kasus Megamendung, Habib Rizieq menjadi tersangka tunggal.
Dalam kasus RS UMMI, Rizieq Shihab menjadi tersangka bersama Direktur Utama RS UMMI Bogor, dr Andi Tatat dan Hanif Alatas.
Baca Juga: Sebuah Mobil Terbakar, Asap Tebal Mengepul di Ruas Jalan Tol Jakarta-Merak
Beberapa waktu lalu, santer tersiar kabar kondisi kesehatan Habib Rizieq. Atas kabar tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan bahwa Rizieq Shihab dalam kondisi sehat.