kievskiy.org

Sebut SKB 3 Menteri Munculkan Persoalan, Pakar: Perlu Penjelasan Lebih Lanjut Soal Kemerdekaan

Ilustrasi siswi berhijab
Ilustrasi siswi berhijab /Pixabay/ikhlas_sabily Pixabay/ikhlas_sabily

PIKIRAN RAKYAT - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menilai, ada persoalan terkait Surat Keputusan Bersama 3 Menteri memunculkan persoalan.

SKB 3 Menteri di antaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ini dikeluarkan setelah adanya fenomena kasus pelajar nonmuslim di Sumatera Barat yang dipaksa berhijab.

Lebih rinci, SKB 3 Menteri ini mengatur terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga: Abaikan Protokol Kesehatan Covid-19, Tim Produksi Drama Korea True Beauty Tuai Kecaman

Reza Indragiri menyebutkan, Pasal 29 ayat 2 menggunakan kata 'kemerdekaan', bukan 'kewajiban'.

Diksi tersebut dinilainya dapat memberikan ruang kepada siapa pun untuk memeluk agama apa pun.

Akan tetapi, secara semena-mena, kata 'kemerdekaan' dinilainya, bisa ditafsirkan sebagai jaminan bahwa anak atau peserta didik juga bisa berperilaku sekehendak mereka sendiri.

Baca Juga: Jadi 'Kawan' Israel, Uni Emirat Arab dan Bahrain Kompak Kurangi Bantuan ke Palestina

"Berkat kata 'kemerdekaan', peserta didik seakan bisa mengabaikan kewajiban mereka untuk berbusana tidak sesuai dengan ketentuan agama mereka," kata Reza Indragiri dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 6 Februari 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat