PIKIRAN RAKYAT - Kaluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 menggugat perusahaan Boeing di Chicago, Amerika Serikat (AS).
Gugatan itu sendiri diwakili oleh kantor hukum Lex Justitia di Jakarta yang bekerjasama dengan Nolan Law Group, kantor pengacara yang berpusat di Chicago, AS.
"Orang tua saya telah meminta saya selaku putra bungsu untuk menyampaikan gugatan ini kepada Nolan Law Group melalui kantor perwakilan meraka Lex Justitia di Jakarta," kata satu keluarga keluarga korban SJ182 saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com, Minggu 7 Februari 2021.
Baca Juga: Viral dan Jadi Trending, Simak Sejarah Lagu Genjer-Genjer yang Sebabkan Trauma pada Lansia
Menurut Slamet gugatan tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk perjuangan keluarga.
"Apapun hasilnya nanti semoga bisa mengobati luka keluarga kami meski kakak saya tidak akan kembali," tuturnya.
Sementara itu, salah satu pengacara korban Keizerina Devi mengungkapkan, pihaknya akan menyelidiki aspek hukum yang menyebabkan kecelakaan penerbangan.
Baca Juga: Istri Sembunyikan Hasil Positif Covid-19, Satu Keluarga Meninggal Usai Terinfeksi
Nantinya akan dilihat apakah penyebab kecelakaan tesebut berasal dari peralatan yang mengalami kerusakan hingga kelalaian.