PIKIRAN RAKYAT - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, penyanyi dangdut Muhammad Ridho Irama atau yang biasa dikenal Ridho Rhoma ditangkap disebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Kata Yusri, Ridho ditangkap pada 4 Februari 2021 lalu setelah petugas mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba.
"Kita amankan di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan setelah awalnya ada laporan dari masyarakat kita kembangkan, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," kata Yusri kepada wartawan, Senin 8 Februari 2021.
Saat ditangkap kata Yusri, anak dari raja dangdut Rhoma Irama itu tidak sendirian melainkan bersama dengan dua orang rekannya.
Saat dilakukan pemeriksaan dalam apaerteman tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa ekstasi sebanyak tiga butir.
"Didalam aparteman ada tiga orang, terdapat saudara MR ada barang bukti jenis ekstasi 3 butir," tuturnya.
Baca Juga: BPBD DKI Keluarkan Peringatan Dini Bahaya Banjir Pada Warga di Bantaran Kali
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine dari ketiganya kata Yusri, hanya Ridho Roma yang positif amphetamin.