PIKIRAN RAKYAT - Polisi meringkus Muhammad Ridho Irama atau yang biasa dikenal Ridho Rhoma di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan berdasarkan pengakuan Ridho Rhona barang haram tersebut didapat dari seseorang inisial M.
"MR mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan ini yang masuk DPO inisial M," kata Yusri kepada wartawan, Senin 8 Februari 2021.
Menurut Yusri pihaknya hingga saat ini masih melakukan perburuan terhadap penjual ekstasi tersebut.
"Sekarang kita kembangkan lagi mudah-mudahan segera bisa mengungkap pelaku yang ngasih MR," tuturnya.
Sebelumnya Yusri menjelaskan bahwa Ridho ditangkap disebuah apartemen di Jakarta Selatan ada 4 Februari 2021 lalu. Saat ditangkap Ridho tengah bersama kedua orang rekannya.
Baca Juga: Seperti Kilat, Mbappe Tunjukkan Keahliannya yang Luar Biasa di Laga Klasik Marseille vs PSG
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine dari ketiganya kata Yusri, hanya Ridho Roma yang positif amphetamin.