kievskiy.org

EO Aisha Weddings Dilaporkan KPAI, Sediakan Paket Pernikahan Usia 12 Tahun hingga Poligami

Spanduk promosi Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan anak melalui nikah siri.
Spanduk promosi Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan anak melalui nikah siri. /Twitter.com/@SwetaKartika

PIKIRAN RAKYAT- Sempat membuat heboh dunia maya, terkait adanya wedding organizer bernama Aisha Weddings yang mempromosikan paket dengan menyiapkan kawin siri, menikah di usia muda hingga poligami.

Terkait hal itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan event organizer (EO) Aisha Weddings telah melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Sebagaimana aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang yang mana mensyaratkan usia minimal pasangan yang bakal menikah yaitu berumur 19 tahun.

Baca Juga: Mobil ala Dom Torreto ini Dilelang Dibawah Rp100 Juta, Minat?

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

 

Hal ini tentunya menjadi perbincangan di media sosial hingga viral karena EO Aisha Weddings menawarkan paket menikah di usia muda yaitu 12 hingga 21 tahun. Maka atas hal yang dilakukan tersebut, pihak KPAI melaporkan Aisha Weddings ke kepolisian.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan pihaknya telah melaporkan Aisha Weddings, karena menawarkan menikah di usia muda hingga poligami ke kepolisian. Dalam menanggapi hal ini, KPAI juga meminta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mabes Polri mengusut hal tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat