kievskiy.org

Menteri PPPA Nilai Promosi Nikah Muda Aisha Weddings Bertentangan dengan Hukum

Spanduk promosi Aisha Weddings yang menyediakan paket poligami dan nikah siri.
Spanduk promosi Aisha Weddings yang menyediakan paket poligami dan nikah siri. /Twitter/@SwetaKartika Twitter/@SwetaKartika

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga ikut geram dengan adanya promosi nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings.

Menurut Bintang Puspayoga, Aisha Weddings telah mempengaruhi pola pikir anak muda, bahwa menikah itu mudah.

Padahal, lanjut dia, pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019.

Baca Juga: Tidak Tepat Sasaran, Dana Bansos Sering Diberikan ke Orang Kaya

"(Dalam aturan itu) menyebutkan perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun," kata Bintang Puspayoga dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Kementerian PPPA.

Bintang menyebut promosi Aisha Weddings telah melanggar dan mengabaikan upaya pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi.

"Hal itu, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," katanya.

Baca Juga: Everton vs Tottenham, Gagal Menang di Piala FA, Jose Mourinho Sebut Kesalahan

Lebih lanjut, Bintang Puspayoga menilai, promosi nikah muda dari Aisha Weddings bertentangan dengan hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat