kievskiy.org

Jalan Tol Cipali Ambles, Kemenhub Terbitkan Surat Edaran

Amblesnya jalur Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 122.
Amblesnya jalur Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 122. /Antara

PIKIRAN RAKYAT – Insiden amblesnya jalur tol Cipali tentunya timbulkan reaksi dari berbagai pihak. Ada yang mempertanyakan, mencibir, mengkritik, dan pastinya menanti tindak lanjut dari pihak terkait.

Atas insiden tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terbitkan Surat Edaran Nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) yang ambles di KM 122 + 400 Arah Jakarta.

Longsor di Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) pada Senin dan Rabu lalu mengharuskan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bertindak sigap dengan mengeluarkan Surat Edaran tersebut.

Baca Juga: Bukan Takut Istri, Vino G Bastian Buka-Bukaan Soal Alasan Hanya Ikuti Instagram Marsha Timothy

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan Surat Edaran yang telah diterbitkan bertujuan menjamin kelancaran lalu lintas selama masa konstruksi perbaikan permukaan jalan Tol Cipali yang ambles.

Dia mengatakan bahwa pembatasan operasional angkutan barang ditetapkan bagi mobil barang sumbu tiga atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.

Berdasarkan informasi dari Dirjen Budi Setiyadi, pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Cikopo-Palimanan menuju jalan arteri. Pengalihan arus berlaku sejak Kamis, 11 Februari hingga Minggu, 28 Maret 2021 atau selama masa perbaikan

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 Februari 2021: Libra, Scorpio, dan Sagitarius, Bersiaplah Bertemu Jodoh

“Pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas ini berlaku pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Cikopo-Palimanan menuju ke jalan arteri. Pengalihan arus berlaku sejak Kamis, 11 Februari hingga Minggu, 28 Maret atau selama masa perbaikan jalan. Meski demikian pembatasan ini akan menyesuaikan kebijakan dari Polri,” kata Dirjen Budi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat