PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyikapi keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Presiden Jokowi bahkan memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima laporan pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima laporan pelanggaran Undang-Undang ITE,” kata Presiden Jokowi dalam arahannya sebagaimana dilihat dari kanal youtube Sekretariat Presiden.
Revisi UU ITE juga disampaikan oleh sejumlah politisi, salah satunya anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera.
Baca Juga: Dua Faktor Jadi Kendala Pencarian Warga Kota Bandung yang Tenggelam di Pantai Cikaso Garut
Mardani Ali Sera menyebutkan, UU ITE harus direvisi terlebih pasal-pasal yang dianggap pasal karet di antaranya pasal 27, 28, dan pasal 45.
"Revisi UU ITE khususnya pasal karet 27, 28 dan 45," kata Mardani Ali Sera saat dihubungi.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menyebutkan, pandangan Jokowi pada dasarnya sama dengan pandangan PKS yang sebelumnya sudah disampaikan meski kemudian terhenti akibat kurangnya dukungan di Parlemen.