kievskiy.org

Masih Dalami Kasus Aisha Weddings, Polisi: Situsnya Terdaftar di Luar Negeri

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat

PIKIRAN RAKYAT – Proses hukum terhadap penyelenggara jasa pernikahan atau wedding organizer (WO) Aisha Weddings masih terus berlanjut.

Aisha Weddings dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Samindo-Setara Institue pada Rabu, 10 Februari 2021.

Aisha Weddings dilaporkan karena mempromosikan pernikahan anak di bawah umur, yang dinilai telah melanggar Undang-undang di Indonesia.

Salah satu Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-undang Perlindungan Anak dan Perempuan.

Baca Juga: Berharap UU ITE Segera Direvisi, Fadli Zon: Demokrasi Kita Sekarang Semakin Jeblok

Baca Juga: Miliki Hubungan Dekat, Pemain Asal Korea Selatan Senang Lihat Gareth Bale Bermain di LIga Europa

Sampai saat ini, proses hukum terhadap penyelenggara jasa pernikahan tersebut pun masih ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Dari hasil penyelidikan, tim penyidik menyebutkan bahwa situs web milik Aisha Weddings diduga terdaftar di luar negeri.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 18 Februari 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat