kievskiy.org

Diduga Terlibat Korupsi, Pejabat Direktorak Pajak Dicekal Imigrasi Cegah Kabur Keluar Negeri

PETUGAS imigrasi melakukan pemeriksaan keimigrasian penumpang yang baru tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.*
PETUGAS imigrasi melakukan pemeriksaan keimigrasian penumpang yang baru tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencekalan kepada Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri.

Pencekalan ini dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Imigrasi.

Informasi yang diterima Pikiran-Rakyat.com dari sumber internal Kementrian Hukum dan HAM menyatakan, pencekalan dilakukan sejak 8 Februari 2021. Sementara durasi pencekalan ini dilakukan hingga 5 Agustus 2021.

Dalam status pencekalan tertulis status dari Angin Prayitno Aji terkait kasus korupsi.

Baca Juga: Gak Perlu Ribet ke Kantor Polisi, Bikin SIM Kini Bisa di Rumah dan Langsung Diantar

Baca Juga: Penyidik PBB Ungkap Derita Warga Korea Utara, Kelaparan Parah hingga Jadi Korban Pelanggaran HAM

Tertulis juga Angin Prayitno Aji merupakan PNS pada Ditjen Pajak.

Dijelaskan bila pencekalan Angin Prayitno Aji keluar negeri dilakukan atas permintaan KPK. Angin Prayitno Aji dikabarkan terjerat kasus suap penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak.

Sementara Plt Juru Bicara KPK, Ai Fikra belum memberikan jawaban saat diminta konfirmasi oleh Pikiran-Rakyat.com terkait pencekalan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat