kievskiy.org

Cegah Penularan Covid-19, Masuk Indonesia Wajib Karantina dan Tes PCR

Masuk Indonesia dari luar negeri harus tes PCR dan karantina.
Masuk Indonesia dari luar negeri harus tes PCR dan karantina. /ANTARA FOTO/Fauzan/hp

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia semakin memperketat aturan masuk ke tanah air bagi pelaku perjalanan yang berasal dari luar negeri.

Hal tersebut diberlakukan usai masuknya virus baru Covid-19, B117 melalui dua imigran asal Karawang.

Sejatinya, beberapa waktu lalu, dalam menanggapi pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia, pemerintah telah menetapkan aturan supaya dilakukan karantina terlebih dulu sebelum bisa kembali ke rumah tinggal masing-masing.

Aturan tersebut kini semakin diperketat demi mencegah mengganasnya penularan Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Resmi Perpanjang Masa PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021, Riza Patria: Kita Bersyukur

Baca Juga: Kritisi Rencana Impor Beras, Ganjar Pranowo: Tolong Perhitungkan Nasib Petani

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021, Bandara Soekarno-Hatta mewajibkan setiap pelaku perjalanan dari luar negeri, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) untuk melakukan karantina terlebih dulu.

Diungkapkan oleh Kepala Kantor Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko, penumpang dari luar negeri akan diberikan tempat untuk karantina di Wisma Pademangan.

"Kami sudah sediakan berbagai fasilitasnya. Baik di Pademangan yang seluruh biaya ditanggung atau ada juga beberapa hotel yang kami sediakan," kata Darmawali Handoko dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat