PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang perdana kasus kerumunan petamburan yang menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Sebagaimana diketahui sidang kali ini sejatinya adalah pembacaan dakwaan terhadap Rizieq Shihab.
Penundaan itu dilakukan oleh majelis hakim yang dipimpin Suparman Nyompa lantaran adanya gangguan sinyal yang dialami Rizieq sehingga suara tidak terdengar dengan jelas.
"Terpaksa kita tidak bisa melanjutkan sidang ini karena suara tidak terang," kata Suparman dalam persidangam, Selasa 16 Maret 2021.
Baca Juga: Rizieq Shihab Minta ke Hakim Dihadirkan Langsung di PN Jakarta Timur
Baca Juga: Ikatan Cinta Selasa 16 Maret 2021, Tangis Pilu Andin Ceritakan Masa Lalu Roy ke Aldebaran
Suparman meminta semua pihak bersabar dan menjaga kondisi kesehatan masing-masing agar dapat menyelesaikan sidang yang akan datang.
"Ingat bahwa disinilah tempat saudara mencari keadilan, ini tempat terakhir. Jadi sidang ditunda sampai Jumat 19 Maret 2021 pukul 09.00 WIB," ucapnya.
Sebelumnya Rizieq menyampaikan protes kepada majelis hakim dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 16 Maret 2021.