kievskiy.org

Diperpanjang hingga 5 April 2021, PPKM Mikro Diperluas ke Lima Provinsi

Ilustrasi penutupan ruas jalan di Kota Bandung yang dilakukan oleh Pemkot pada beberapa waktu lalu./
Ilustrasi penutupan ruas jalan di Kota Bandung yang dilakukan oleh Pemkot pada beberapa waktu lalu./ /ZonaPriangan/Didih Hudaya ZonaPriangan/Didih Hudaya

PIKIRAN RAKYAT - Pandemi Covid-19 atau virus corona hingga kini masih merebak hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Sejak pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Maret 2020 silam, Covid-19 masih menginfeksi ribuan orang setiap harinya.

Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah guna mencegah penularan Covid-19 seperti penerapan protokol kesehatan 3M hingga penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Terbaru, Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 5 April 2021 mendatang sebagai upaya pengendalian pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kecam Kekerasan di Myanmar, Jokowi Dorong Pertemuan Tingkat Tinggi ASEAN

Baca Juga: China Raih Rp644 Triliun dari Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini diperluas ke lima provinsi baru yakni Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Sebelumnya, PPKM mikro hanya berlaku di Pulau Jawa, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Airlangga mengatakan kasus aktif Covid-19 kini telah turun hingga 25,43 persen apabila dibandingkan dengan 5 Februari lalu, saat Indonesia mencatat kasus aktif sangat tinggi.

"Kasus aktif juga turun hampir di 10 provinsi yang sebelumnya sudah menjalankan PPKM mikro," kata Menteri Airlangga seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Anadolu Agency.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat