kievskiy.org

Dukung Larangan Mudik Lebaran 2021, PHRI Ungkap Permintaannya untuk Pemerintah

Ilustrasi hotel mewah.
Ilustrasi hotel mewah. /Pixabay/N3otr3x Pixabay/N3otr3x

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik akan berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri serta karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Terkait kebijakan tersebut, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menerima keputusan larangan mudik lebaran 2021 atau 1442 Hijriah oleh Pemerintah sebagai upaya mencegah lonjakan kasus positif Covid-19.

Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani menyadari bahwa pemerintah memiliki otoritas dalam memutuskan persoalan tersebut.

"Kita menyadari pemerintah yang punya otoritas untuk memutuskan tersebut, kita juga harus terima kondisinya," kata Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA Senin, 29 Maret 2021.

Baca Juga: Tak Heran Lihat Teddy Manfaatkan Kekayaan Lina Jubaedah, sang Mantan Istri Dukung Sule Ambil Langkah Hukum?

Baca Juga: Tak Heran Lihat Teddy Manfaatkan Kekayaan Lina Jubaedah, sang Mantan Istri Dukung Sule Ambil Langkah Hukum?

Hariyadi Sukamdani berharap pemerintah memberikan bantuan kepada pelaku industri wisata agar arus kas bisa tetap berjalan lancar dengan intervensi dan dana stimulus.

Hal ini lantaran aliran pendapatan dan pengeluaran tidak seimbang mengingat banyak orang berdiam diri di rumah dan tidak bepergian.

Pembatasan ruang gerak ketika libur lebaran berdampak terhadap seluruh pelaku wisata di daerah yang biasa menjadi tujuan mudik sekaligus berlibur.

Kurangnya potensi pemasukan dan dana yang harus dikeluarkan agar bisnis tetap berjalan menjadi ketimpangan dan masalah utama bagi pelaku wisata.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat