PIKIRAN RAKYAT – Sepanjang 2021, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat 117 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media.
Jumlah tersebut meningkat 32 persen jika dibandingkan pada 2019 yang mencapai 79 kasus.
Menurut Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, Indonesia mencatat rekor angka kekerasan terhadap jurnalis tertinggi pada 2020.
Pasalnya, pada Maret 2021 terdapat tiga kasus kekerasan.
Baca Juga: Pintu Maaf Masih Terbuka, AHY Tunggu Keberanian Moeldoko Akui Tertipu Makelar Politik
Sementara itu, beberapa waktu lalu mencuat kabar kekerasan terhadap jurnalis Tempo.
Oleh sebab itu, Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya dan memberikan perlindungan kepada wartawan yang tengah menjalankan tugas.
"Kapolri beserta jajarannya harus memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik," kata Mardani Ali Sera seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA Selasa, 30 Maret 2021.
Dirinya mengatakan bahwa kekerasan dan penghalang-halangan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.