kievskiy.org

Bareskrim Polri dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menunjukan barang bukti narkoba
Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menunjukan barang bukti narkoba /Dok Humas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 kg dan 85.038 butir ekstasi. Penangkapan itu sendiri merupakan hasil kerja operasi gabungan bersama Bea Cukai.

"Kami sampaikan sejak tanggal Februari sampai hari ini Dittipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Direktorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi 'Dewa Ruci 2021'," kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam keterangan tertulis kepada Pikiran-Rakyat.com, Selasa 30 Maret 2021.

Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama terjadi di Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

Baca Juga: Waspadai Ancaman Teroris di Sidang Habib Rizieq, TNI-Polri Patroli Bersama di Sekitar PN Jakarta Timur

Baca Juga: Indonesia Ambil Bagian dalam Pengembangan Baterai Mobil Listrik Dunia

"Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 gram dan ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir," tutur Krisno.

Penangkapan itu sendiri bermula ketika tim operasi petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

"Membawa muata empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu," kata Krisno.

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat