PIKIRAN RAKYAT - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan terkait isi telegram Kapolri yang melarang media memberitakan soal kekerasan yang dilakukan oleh aparat.
Dikatakan Rusdi, telegram dengan Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 Tanggal 5-4-2021 tersebut bertujuan untuk internal Polri. Sehingga tidak bertujuan kepada masyarakat luas.
"Telegram itu bersifat internal, tujuannya adalah Mabes Polri memberi petunjuk dan arahan dari fungsi humas di wilayah agar dalam pelaksaan tugas mereka lebih profresional dan humanis," papar Rusdi di Mabes Polri, Selasa, 6 April 2021.
Dijelaskan Rusdi, maksud dari telegram bagi internal Polri itu tertuang dalam Pasal 13 UU Polri terkait tugas pokok. Tujuannya agar tugas dari Polri dapat lebih profesional dan humanis dalam melayani masyarakat.
Baca Juga: BP2MI Kunjungi Kantor Pikiran Rakyat, Diskusikan Soal Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Baca Juga: TNI AU Terbangkan Dua Pesawat Hercules Bawa Bantuan Untuk Korban Bencana di NTT
"Sekali lagi ini kebijakan internal, namun setelah banyak penafsiran STR, sehingga Polri dapat menangkap apa yang menjadi penafsiran dan pendapat masyarakat diluar dari Polri dan itu dihargai. Sehingga dikeluarkan telegram STR no 757 yang menggantikan STR 750," jelas Rusdi.
Rusdi juga menegaskan, Polri tidak tidak terkait dengan kegiatan jurnalistik serta menghargai kegiatan pers.
"Polri tidak terkait dengan kegiatan jurnalistik. Polri menghargai kegiatan jurnalistik dan kebebasan pers. STR itu hanya untuk internal, bagaimana mengembangkan fungsi humas dan dapat bekerja lebih baik dan humanis kepada masyarakat," ungkapnya.