kievskiy.org

Polisi Sebut Pegawai KPK yang Curi Emas 1,9 Kg Masih Berstatus Saksi

 

PIKIRAN RAKYAT - Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pencurian emas batangan seberat 1.900 gram atau 1,9 kilogram yang dilakukan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, pihaknya telah memeriksa IGAS, namun status yang bersangkutan hingga kini masih sebatas saksi.

"Iya benar, itu masih lidik (penyelidikan). Barang buktinya masih di KPK. Sudah kami periksa. Statusnya masih saksi juga," kata Jimmy kepada wartawan, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Emas 1,9 Kg yang Dicuri Pegawai KPK Barang Bukti Kasus Korupsi Eks Pejabat Kemenkeu

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Toyota Fortuner dan Innova Usai Relaksasi PPnBM, Diskon Sampai Rp40 Juta

Sebagai informasi, IGAS sendiri saat ini telah dipecat sebagai pegawai KPK usai melakukan dugaan pencurian tersebut. Adapun barang yanh dicuri merupakan barang rampasan petugas dari para pelaku korupsi.

"Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis 8 April 2021.

KPK sendiri telah melakukan sidang soal pelanggaran kode etik yang dilakukan IGAS dalam dua minggu ini.

IGAS sendiri ditugaskan di Direktorat Labuksi KPK yang bertugas untuk menyimpan serta mengelola barang bukti perkara korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat