kievskiy.org

Jelang Larangan Mudik Idul Fitri 2021, Polri Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas hingga Aksi Teror

Petugas Kepolisian melakukan pemantauan dan pemeriksaan kendaraan di Pos Pengamanan Terpadu GT Cikarang Barat jelang larangan mudik idul fitri 2021./
Petugas Kepolisian melakukan pemantauan dan pemeriksaan kendaraan di Pos Pengamanan Terpadu GT Cikarang Barat jelang larangan mudik idul fitri 2021./ /Twitter @TMCPoldaMetro Twitter @TMCPoldaMetro

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah resmi melarang mudik untuk seluruh masyarakat pada lebaran Idul Fitri 2021 ini.

Hal ini ditujukan untuk mencegah kembali melonjaknya kasus Covid-19 di Tanah Air.

Larangan mudik ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Terbaru, polisi akan memastikan tidak ada masyarakat yang mudik terlebih dahulu sebelum larangan diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia 11 April 2021: Kasus Konfirmasi Indonesia Kembali Naik Jadi 19 Besar

Baca Juga: Meski Dukung Hubungan Baik dengan Joe Biden, Rusia: Kami Siap Hadapi Skenario Terburuk dengan AS

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

"Kalau ada yang bepergian dengan alasan tertentu, diperiksa surat-surat dan dipastikan dalam keadaan sehat atau cek protokol kesehatan," kata Kepala Bagian Ops Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas Polri) Komisaris Besar Rudi Antariksawan seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Anadolu Agency.

Rudi mengungkapkan, surat-surat yang akan diperiksa yakni hasil tes swab atau rapid test antigen, maupun hasil tes menggunakan alat GeNose.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat