PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah resmi melarang mudik untuk seluruh masyarakat pada lebaran Idul Fitri 2021 ini.
Hal ini ditujukan untuk mencegah kembali melonjaknya kasus Covid-19 di Tanah Air.
Larangan mudik ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Terbaru, polisi akan memastikan tidak ada masyarakat yang mudik terlebih dahulu sebelum larangan diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Update Covid-19 Dunia 11 April 2021: Kasus Konfirmasi Indonesia Kembali Naik Jadi 19 Besar
Baca Juga: Meski Dukung Hubungan Baik dengan Joe Biden, Rusia: Kami Siap Hadapi Skenario Terburuk dengan AS
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
"Kalau ada yang bepergian dengan alasan tertentu, diperiksa surat-surat dan dipastikan dalam keadaan sehat atau cek protokol kesehatan," kata Kepala Bagian Ops Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas Polri) Komisaris Besar Rudi Antariksawan seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Anadolu Agency.
Rudi mengungkapkan, surat-surat yang akan diperiksa yakni hasil tes swab atau rapid test antigen, maupun hasil tes menggunakan alat GeNose.