kievskiy.org

Perbedaan Izin Vaksin Timbulkan Kekhawatiran, Satgas Covid-19 Beri Penjelasan

Ilustrasi vaksinasi Covid-19./
Ilustrasi vaksinasi Covid-19./ /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Saat ini sejumlah negara tengah menjalani vaksinasi Covid-19.

Indonesia merupakan salah satu negara yang tengah menjalani vaksinasi Covid-19.

Saat ini, Indonesia menggunakan dua jenis vaksin Covid-19 yang telah tiba di Tanah Air yakni Sinovac dan AstraZeneca.

Kedua vaksin Covid-19 terdapat perbedaan izin penggunaannya.

Baca Juga: Cegah Lonjakan Covid-19, Jokowi Minta Sektor Ekonomi di Daerah Dibuka Bertahap

Baca Juga: Sebut Proyek Bukit Algoritma Berpotensi Mangkrak, INDEF Berikan Tiga Catatannya

Hal tersebut membuat masyarakat khawatir akibat adanya perbedaan izin penggunaan itu.

Menanggapi hal itu, Satgas Covid-19 memberikan penjelasan atas kekhawatiran masyarakat terkait perbedaan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19, yakni Emergency Use of Listing (EUL) dan Emergency Use of Authorization (EUA).

Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa vaksin Sinovac yang digunakan di Indonesia otomatis sudah mendapat EUA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).

Untuk Sinovac, dirinya menegaskan telah mengikuti prosedur pengurusan EUL dan prediksi pemberian EUL dari WHO pada akhir bulan Mei 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat