kievskiy.org

Blessmiyanda Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, LPSK: Kasusnya Bergantung Korban

Kepala BPPBJ DKI Jakarta terlibat kasus pelecehan seksual dan dinonaktifkan dari jabatannya
Kepala BPPBJ DKI Jakarta terlibat kasus pelecehan seksual dan dinonaktifkan dari jabatannya //Dok.BPPBJ DKI Jakarta

PIKIRAN RAKYAT - Terkait kasus Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda yang terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara.

Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, status perkara dari kasus tersebut tergantung pada korban.

Ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui usai bertemu Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis, 29 April 2021.

Menurut Edwin, korban yang mengetahui baik buruknya bila kemudian mengambil langkah pidana.

Baca Juga: Jokowi Janji Beri Hunian dan Jamin Pendidikan Keluarga Korban KRI Nanggala 402

"Sepenuhnya kami serahkan kepada pihak korban. Korban yang menjalani proses ini baik di Pemprov apabila ditindaklanjuti ke pidana tentu yang paling tahu baik buruknya," kata Edwin Partogi Pasaribu.

Edwin menyampaikan, saat ini kondisi korban memang sudah membaik. Namun demikian masih dibutuhkan rehabilitasi untuk pemulihan psikisnya.

"Baik-baik saja. Meskipun sulit untuk melupakan apa yang dialaminya," kata dia.

Edwin juga mendorong untuk profil korban agar tidak diungkap kepada publik karena bisa memberikan tekanan bagi dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat