PIKIRAN RAKYAT - Mabes Polri memberikan penjelasan terkait kelanjutan kasus unlawful killing atau pembunuhan diluar hukum terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI).
Kepala Biro Penerangan Masyarakay Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara untuk dikembalikan kepada Kejaksaan Agung.
"Nanti polisi baca P19 itu apa (yang belum lengkap) yang dilakukan polisi yaitu melengkapi itu semua. Kalau sudah lengkap dilengkapi ke kejaksaan," kata Rusdi di Mabes Polri, Selasa 18 Mei 2021.
Rusdi tidak bisa menjelaskan perihal berkas apa saja yang masih belum lengkap sehingga belum dikembalikan ke kejaksaan.
Baca Juga: Sempat Dibatasi, Layanan di Stasiun Tanah Abang Kembali Normal Hari Ini
"Itu urusannya sana, urusannya penyidik dengan jaksa karena nanti kepentingan untuk di pengadilan untuk membuktikan daripada kejadian itu," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I kasus unlawful killing ke kejaksaan pada 26 April 2021 lalu.
Kemudian pada 30 April 2021 kejaksaan mengembalikan berkas tersebut ke Polri lantaran dinilai belum lengkap.
Dalam pengembalian berkas ke Polri itu, jaksa memberikan sejumlah petunjuk yang haru dilengkapi.