kievskiy.org

Jadi Tersangka Kasus Kapal Tenggelam di Jambi, Nakhoda KM Wicly Jaya Sakti Terancam 10 Tahun Penjara

Ilustrasi kapal tenggelam. Nahkoda KM Wicly Jaya Sakti, kapal tenggelam di perairan Jambi yang memakan korban jiwa hingga puluhan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ilustrasi kapal tenggelam. Nahkoda KM Wicly Jaya Sakti, kapal tenggelam di perairan Jambi yang memakan korban jiwa hingga puluhan orang ditetapkan sebagai tersangka. /Pixabay/12019

PIKIRAN RAKYAT – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi menetapkan seorang tersangka atas tenggelamnya KM Wicly Jaya Sakti.

Sebelumnya, KM Wicly Jaya Sakti dihantam ombak hingga pecah dan tenggelam di perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, pada Sabtu, 22 Mei 2021.

Kapal tersebut bermuatan 26 orang penumpang, dan 18 orang berhasil selamat ditolong kapal lain yang melintas.

Sedangkan penumpang lainnya dinyatakan hilang, dan akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Baca Juga: Singgung Masalah Tabungan, Ivan Gunawan ke Ayu Ting Ting: Aku Belum Bisa Milikimu

Ditpolairud Polda Jambi pun menetapkan Nakhoda KM Wicly Jaya Sakti sebagai tersangka atas tenggelamnya kapal.

Informasi tersebut disampaikan Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol P Lumban Gaol pada Selasa, 25 Mei 2021.

Dia mengatakan bahwa nakhoda berinisial A ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melanggar aturan pelayaran.

“Dengan fakta dan saksi, nakhoda tersebut menyalahi Undang-Undang Pelayaran,” ucap P Lumban Gaol, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Tribrata News, Rabu, 26 Mei 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat