kievskiy.org

Kasus Swab Habib Rizieq, Dirut RS Ummi Bogor Dituntut 2 Tahun Penjara

Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang tuntutan dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Kamis, 3 Juni 2021.
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang tuntutan dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Kamis, 3 Juni 2021. /Foto: PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor, dr Andi Tatat dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) PN Jakarta Timur.

Andi Tatat diyakini jaksa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab Habib Rizieq Shihab.

"Menuntut supaya majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong dengan sengaja," kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021.

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa berupa dengan pidana penjara selama dua tahun dengan perintah suapaya terdakwa ditahan," kata jaksa menambahkan.

Baca Juga: Yenny Wahid Komisaris Utang Garuda Indonesia Capai Rp70 Triliun, DPR Ungkap Dugaan Korupsi

Jaksa menerangkan, dalam kasus ini, Andi Tatat menyiarkan berita bohong di media massa.

Andi menyebut Habib Rizieq Shihab dalam keadaan sehat, padahal nyatanya dia terpapar Covid-19.

Jaksa meyakini kalau Andi Tatat bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam kasus RS Ummi ini, jaksa juga menuntut Habib Rizieq Shihab selama enam tahun kurungan penjara.

Terkini Lainnya

  • Tags

  • Habib Rizieq

  • RS Ummi

  • PN Jakarta Timur

  • Artikel Pilihan

  • Artikel Terkait

  • Terkini

  • PKS Balas Tudingan Bohong dari Kaesang, Singgung Celetukan Gerindra

  • PKS Ultimatum Anies: Jika Ingin Bersama, Harus Bawa Mohamad Sohibul Iman

  • DPP PKB Rekomendasikan 4 Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

  • Waketum PKB Ungkap Aspirasi di Jabar Munculkan Nama Sandiaga Uno

  • Essential Mountain Climbing Tips for Beginners

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Hacker Bakal Pulihkan Data PDN Cuma-cuma, Kasihan Lihat Tak Becusnya Pemerintah Indonesia

  • Muhammad Fardhana Bongkar Alasan Putus dengan Ayu Ting Ting, Singgung Soal Perdebatan

  • Hasil Timnas Indonesia U-16 vs Australia: Main dengan 10 Pemain, Garuda Merah Putih Tahan Imbang Australia 2-2

  • Rumania vs Belanda di Euro 2024: Prediksi Skor dan Starting Line-up

  • Isi Pesan Hacker PDNS 2 untuk Pemerintah dan Rakyat Indonesia, Maaf dan Peringatan

  • Prediksi Skor Brasil vs Kolombia di Copa America 2024, Dilengkapi Starting Line-up

  • Prediksi Skor Portugal vs Slovenia di Euro 2 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Prancis vs Belgia di Euro 1 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Audrey Davis Anak David Bayu Viral Usai Posisi Tato dan Tahi Lalat Dikaitkan Isu Video Syur

  • Prediksi Skor Rumania vs Belanda 2 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Kabar Daerah

  • Dinsos Flores Timur Dibanjiri Aduan Penyimpangan Penyaluran Bansos, Kadis Geram

  • Jakarta Diprediksi Cerah Berawan Hingga Berawan Rabu Siang, Cek Ramalan Cuaca untuk Malam dan Kamis Dini Hari

  • Spot Mancing Terbaik di Ngawi, Jawa Timur: Surga bagi Pecinta Memancing

  • Wisata Pantai Klayar Pacitan, Destinasi Liburan Instagramable yang Bikin Feedmu Makin Cantik!

  • Rekomendasi Glamping di Bandung, Kebon Pines Lembang Tawarkan Kemah di Tengah Hutan Pinus Dilengkapi Area BBQ

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat