PIKIRAN RAKYAT - Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor, dr Andi Tatat dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) PN Jakarta Timur.
Andi Tatat diyakini jaksa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab Habib Rizieq Shihab.
"Menuntut supaya majelis hakim mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong dengan sengaja," kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021.
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa berupa dengan pidana penjara selama dua tahun dengan perintah suapaya terdakwa ditahan," kata jaksa menambahkan.
Baca Juga: Yenny Wahid Komisaris Utang Garuda Indonesia Capai Rp70 Triliun, DPR Ungkap Dugaan Korupsi
Jaksa menerangkan, dalam kasus ini, Andi Tatat menyiarkan berita bohong di media massa.
Andi menyebut Habib Rizieq Shihab dalam keadaan sehat, padahal nyatanya dia terpapar Covid-19.
Jaksa meyakini kalau Andi Tatat bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam kasus RS Ummi ini, jaksa juga menuntut Habib Rizieq Shihab selama enam tahun kurungan penjara.