kievskiy.org

Polisi Rehabilitasi 22 Warga Kampung Bahari yang Ditangkap Saat Pesta Sabu di Puncak Bogor

Ilustrasi narkoba. Peredaran Narkoba Saat Pandemi Covid-19 Meningkat, BNN: Mungkin Akibat WFH.
Ilustrasi narkoba. Peredaran Narkoba Saat Pandemi Covid-19 Meningkat, BNN: Mungkin Akibat WFH. /Pexels/Kaboompics Pexels/Kaboompics

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 27 warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang ditangkap saat pesta sabu di Puncak, Bogor dilakukan rehabilitasi.

"Untuk 22 orang yang merupakan peserta pesta sabu direhabilitasi," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara AKBP Ahsanul Muqaffi, kepada wartawan Jumat 4 Juni 2021.

Sementara itu lima orang lainnya yakni HS, AR, MS, IR, dan AL yang merupakan bandar narkoba tidak dilakukan rehabilitasi melainkan dijerat dengan Pasal 114 subsidair 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Terpisah Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan 2 pengedar sabu inisial DW dan RZ pada Mei lalu.

Baca Juga: Berkedok Kumpul Keluarga, 27 Warga Kampung Bahari Jakarta Digrebek Pesta Sabu di Puncak Bogor

Dari sana kata Guruh, petugas melakukan pengembangan kasus dan memantau seseorang bandar sabu di Kampung Bahari dan mendapat informasi akan ada pesta sabu dikawasan Puncak.

"Unit satuan narkoba mendapat informasi bahwa target yang berada di Kampung Bahari akan menuju ke wilayah Puncak, akan bersama-sama dengan satu kelompoknya sebanyak 50 orang rencana, yang akan melaksanakan pesta sabu di atas, di daerah Puncak sana," tuturnya.

Setibanya di kawasan Puncak petugas langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 4 orang. Mereka mengaku bahwa memang akan melaksanakan pesta narkoba.

Kemudian polisi mengamankan sejumlah orang lain hingga total 27 orang termasuk 5 diantaranya merupakan bandar narkoba yakni HS alias Bodrex, AR alias Lopes, MS alias Muss, IR, dan AL.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat